Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang proses produk halal dan bertugas mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Mereka berperan penting dalam membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal, terutama dalam skema self-declare.
Tugas Utama Pendamping PPH :
- Mendampingi pelaku usaha dalam menyusun dokumen dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal
- Melakukan verifikasi bahan, proses produksi, dan sistem jaminan produk halal
- Melaporkan hasil pendampingan ke Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- Mendampingi dalam proses self-declare, yaitu proses sertifikasi halal secara mandiri untuk UMK.
Syarat Menjadi Pendamping PPH :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Memiliki integritas dan komitmen terhadap kehalalan produk.
- Telah mengikuti dan lulus pelatihan Pendamping PPH yang diselenggarakan oleh BPJPH atau lembaga yang ditunjuk.